User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191794_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp tanya kl ada perubahan petugas penandatangan fp mekanismenya gimana? PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. kl liat di ketentuan diatas, apa cukup ubah di efaktur nya aja? efaktur dekstop ya berarti?


Jawaban

betul mekanisme saat ini cukup ubah di efaktur aja mbak, di menu referensi terus pilih administrasi user, ga perlu pemberitahuan ke kpp lg

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U L​ X O
X V᠎ I W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U V F O
 
faq/2022/09/20/000191794_1234.txt · Last modified: (external edit)