faq:2022:09:20:000191794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tanya kl ada perubahan petugas penandatangan fp mekanismenya gimana? PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. kl liat di ketentuan diatas, apa cukup ubah di efaktur nya aja? efaktur dekstop ya berarti?
Jawaban
betul mekanisme saat ini cukup ubah di efaktur aja mbak, di menu referensi terus pilih administrasi user, ga perlu pemberitahuan ke kpp lg
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion