Tanya
Saya Michelle. Saya bekerja di branding agency & digital marketing. Saya mau tanya soal perpajakan yang berkaitan dengan Facebook Ads (iklan di Facebook). 1. Apakah Facebook memiliki NPWP atau NIP Card? Kalau iya, bagaimana cara kami mengakses NPWP atau NIP Card perusahaan Facebook? 2. Apakah bisa dihubungkan dengan tim Income Tax Facebook di Indonesia? 3. Apakah ada saran/masukan soal PPh 23 Facebook Ads? Terima kasih. Mohon bantuannya.
Jawaban
pertama, WP harus tau dulu dia bertransaksi dengan PMSE atau bukan. di SP-35/2020, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd. ditunjuk sebagai PMSE dimana diberikan NIP (nomor identitas perpajakan) . PMSE melakukan pemungutan PPN dengan menggunakan NIP ini. jika bukan dengan PMSE, PPN terutang seperti ketentuan umum, dimana untuk pemanfaatan JKPLN, WPDN yang setor sendiri PPN nya. untuk mengetahui WP PMSE atau bukan, terkait NIP dan NPWP nya berapa, boleh konfirmasi ke lawan transaksi langsung. pertanyaan kedua bukan ranah kita pastinya. pertanyaan ketiga terkait pemotongan PPH, cek lagi lawan transaksi SPLN atau SPDN. jika SPLN, jelas pph pasal 26 (sesuai P3B jika memenuhi ketentuan administrasi). jika SPDN maka pph pasal 23.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion