Tanya
mas/mba, mau nanya terkait DER. Apabila perusahaan memiliki laba ditahan yang minus, namun terdapat hutang kpd pemegang saham (tanpa bunga) sehingga hutang tersebut menambah nilai ekuitas sehingga nilai ekuitas tersebut tidak minus, apakah nantinya keseluruhan biaya bunga atas pinjamanan lainnya akan dikoreksi? Lalu untuk DER apakah diperbolehkan jika perbandingannya -1:1?
Jawaban
nilainya mungkin bisa minus tapi ketika dikonversi jd perbandingan harusnya gaada minus, kalau wp mengakui biaya pinjaman yang perbandingan dernya tidak memenuhi ketentuan paling tinggi 4:1 pasti dikoreksi, wp bisa lihat contoh di lampiran pmk 169/2015. utk utang harusnya bukan bagian dr modal kalo di psak tp khusus utang tanpa bunga ke pihak istimewa masuk jadi penambah saldo modal ada di pmk 169 nya. kalo butuh penegasan terkait teknis perhitungan sarankan konsultasi dgn kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion