User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk saham yang dijual WPLN non bursa kepada OP ini ada potputnya gak?


Jawaban

Jika Pembeli saham adalah WPDN, Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999). Di pasal 26 ayat 1 UU PPh SPDN merupakan salah satu pemotong memang

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U A E​ H
O W H I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ N K V I
 
faq/2022/09/20/000191786_1234.txt · Last modified: (external edit)