faq:2022:09:20:000191786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk saham yang dijual WPLN non bursa kepada OP ini ada potputnya gak?
Jawaban
Jika Pembeli saham adalah WPDN, Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999). Di pasal 26 ayat 1 UU PPh SPDN merupakan salah satu pemotong memang
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion