faq:2022:09:20:000191784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau perusahaan punya cabang di Singapura, nanti angka penghasilan luar negeri yang dicantumkan di SPT PPh Badan itu angka penghasilan neto cabang atau PKP cabang sesuai SPT Singapura ya?
Jawaban
sesuai dengan pasal 4 ayat 2 PMK 192/2018 bahwa Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri berupa penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto. perlu ditekankan bahwa kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri tidak dapat diperhitungkan (pasal 4 ayat 3)
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion