User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalau perusahaan punya cabang di Singapura, nanti angka penghasilan luar negeri yang dicantumkan di SPT PPh Badan itu angka penghasilan neto cabang atau PKP cabang sesuai SPT Singapura ya?


Jawaban

sesuai dengan pasal 4 ayat 2 PMK 192/2018 bahwa Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri berupa penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto. perlu ditekankan bahwa kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri tidak dapat diperhitungkan (pasal 4 ayat 3)

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R H᠎ R X
M N X H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H X​ U W
 
faq/2022/09/20/000191784_1234.txt · Last modified: (external edit)