User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191781_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pusat di jepang punya anak usaha di Indonesia. Pusat menyerahkan jasa konstruksi di Indonesia. Anak usahanya apakah dikenai PPh atas jasa konstruksi?


Jawaban

Tidak karena dia merupakan badan usaha tersendiri bukan BUT si induk yang di Jepang. Proyek konstruksi si pusat bisa dianggap sebagai but proyek di Indonesia dan dikenai PPh atas jasa konstruksi yang diserahkan di Indonesia.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U L A P
R Z Z O Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E T I D
 
faq/2022/09/20/000191781_1234.txt · Last modified: (external edit)