faq:2022:09:20:000191781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pusat di jepang punya anak usaha di Indonesia. Pusat menyerahkan jasa konstruksi di Indonesia. Anak usahanya apakah dikenai PPh atas jasa konstruksi?
Jawaban
Tidak karena dia merupakan badan usaha tersendiri bukan BUT si induk yang di Jepang. Proyek konstruksi si pusat bisa dianggap sebagai but proyek di Indonesia dan dikenai PPh atas jasa konstruksi yang diserahkan di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191781_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion