faq:2022:09:20:000191768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo servis mobil yang dipake karyawan tertentu lalu ada PM nya, itu dapat dikreditkan gak?
Jawaban
Gak ada diatur khusus, jadi atas PM tadi kembali lagi ke ketentuan umum terkait pengkreditan di pasal 9 ayat (8) UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion