faq:2022:09:20:000191761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP belum menerbitkan Fp sejak januari, sudah lapor SPT Masa tapi semua PPN terutang dimasukkan ke AB di bagian dibebaskan, gimana?
Jawaban
sarankan buat FP ya sekarang, jelaskan sanksi dn konsekuensi FP ditebitkan lebih dari 3 bulan. untuk pembetulan SPT nya wajib dilakukan, caranya bisa konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191761_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion