faq:2022:09:20:000191743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada buat fp normal di agustus dan ada buat fp pengganti di september, untuk alamatnya perlu disesuaikan dengan per 11 atau gimana ?
Jawaban
coba pastikan kembali penggantinya karena apa ? Seharusnya sudah mengikuti ketentuan di per 11/2022 karena per 11 sudah berlaku mulai september, namun jika pencantuman alamat di fp normalnya sudah sesuai dengan per 03/2022, maka tidak perlu diubah pencantuman alamatnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191743_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion