faq:2022:09:20:000191730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait bayar jasa ke luar negeri kalo invoice tanggal bulan juli 2022 tapi baru nerima invoicenya sekarang, ini ngitung sanksinya dari mana?
Jawaban
Yang pertama bisa pastikan kapan terutangnya PPh pasal 26 sesuai pasal 15 PP 94/2010, lalu kalo misalnya memang terutang di masa Juli 2022 dan SPTnya sudah dilapor, potensi sanksinya bisa kena pasal 8 ayat (2a) UU KUP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion