faq:2022:09:20:000191709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan voucher kena PPN tidak?
Jawaban
Penyerahan Voucer se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh: a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. Pasal 8 ayat 1 PMK-6/2021
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion