User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan voucher kena PPN tidak?


Jawaban

Penyerahan Voucer se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh: a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. Pasal 8 ayat 1 PMK-6/2021

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D J S L
A S R M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S B᠎ P V
 
faq/2022/09/20/000191709_1234.txt · Last modified: (external edit)