User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai dengan PER 05 itukan ada sentralisasi PPh 21 ya mba, tapi kalau samapi sekarang masih lapor masing2 gimana ya?


Jawaban

Aplikasi sentralisasi belum ada Dalam hal aplikasi pelaporan belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing- masing.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ T L H K
D J N O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L᠎ T᠎ C Y
 
faq/2022/09/20/000191706_1234.txt · Last modified: (external edit)