faq:2022:09:20:000191706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dengan PER 05 itukan ada sentralisasi PPh 21 ya mba, tapi kalau samapi sekarang masih lapor masing2 gimana ya?
Jawaban
Aplikasi sentralisasi belum ada Dalam hal aplikasi pelaporan belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing- masing.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion