Tanya
Yth. Bapak/Ibu, Saya ada 1 pertanyaan terkait pendapatan sewa kamar pasien rawat inap di RS. Jika RS mengakui pendapatan sewa kamar dari pasien rawat inap, itu apakah terutang PPh Final 4 ayat (2) dan bagaimana teknis pemotongan/pemungutannya karena pasien merupakan orang pribadi? ————— Ini terutang PPh Final 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ya dan Dalam hal Penyewa (pasien-orang pribadi) bukan sebagai pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh RS yang menerima atau memperoleh penghasilan ya? Atau ada pengecualian terkait RS ini ya… Terima kasih
Jawaban
memang sewa tanah dan bangunan itu kan objek pph 4(2) tapi ada pengecualiannya mas, pengecualian ini secara umum sih tidak hanya RS saja ya, yaitu penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. kalau sewa yg diberikan masuk yg dikecualikan artinya brti tidak dilakukan pemotongan pph final pasal 4(2).
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion