Tanya
Selamat siang bapak atau ibu, Berkaitan dengan PMK 6/PMK.010/2022, TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pertanyaan saya 1). Apabila ada konsumen A di bulan januari 2022 membeli rumah dengan seharga Rp. 2 Miliar, maka akan mendapatkan insetif PPN senilai 50 %. atas hal tersebut, sudah di buatkan Faktur Pajak dengan kode a). kode 010 DPP 1 Miliar PPN 100 Juta b) Kode FP 070 DPP 1 Miliar PPN 0 Yang ingin saya tanyakan, apabila konsumen A tersebut membatalkan transksi trsebut di blan januari 2022, dikarenakan rumahnya inden atau Akad kreditnya dimundurin. apakah transkasi dngn kode FP 070 bisa di betulkan dengan kode 010 di blan januari 2022? mengingat batas waktu pembetulan dan pelaporan Faktur Pajak januari adalah smpai 30 April 2022. ( 3 Bulan). Mohon bantuan dasar hukumnya bu terima kasih
Jawaban
Boleh diinformasikan ya mas, sesuai UU KUP sttd UU HPP, Pasal 8 ayat (1), WP dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi untuk mengganti FP 070 menjadi 011 dan melaporkan SPT PPN Pembetulan tidak masalah sepanjang belum diperiksa. Mungkin untuk 3 bulan yang maksud WP adalah FP yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat (ini kalau benar2 belum membuat) baru FP tsb dianggap tidak dibuat yaa. (Pasal 33, PER-03/2022)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion