Tanya
ada customer A, perusahaan kami (B) sebagai forwarder, dan C vendor. Misal ada tagihan jasa Gudang dari pihak C yang ditagihkan ke pihak A. kuitansi atas nama pihak A…cuman pihak B nalangin dulu pembayaran jasa Gudang tersebut, yang nantinya bakal ditagihkan ke pihak A. yang jadi masalah, pihak A potong pembayaran ke pihak B karena ada PPh 23(dibukti potong atas nama pihak A), dengan alasan nanti pihak B yang minta ganti ke pihak C…mohon bantuannya bagaimana dasar saya menjelaskan (sesuai peraturan) bahwa pemotongan harusnya ke pihak C,
Jawaban
kalau jasa yg diberikan masuk list pmk 141 artinya objek PPh psal 23, untuk pemotongannya seharusnya apabila transaksi ini adalah transaksi dari C memberikan jasa ke A maka yg melakukan pemotongan benar adalah A tp seharusnya yg dipotong adalah C karena C yg mendapatkan penghasilan dari memberikan jasa, kalau antara A dan B tidak ada pembayaran apapun misal pembayaran atas jasa perantara maka seharusnya tidak dilakukan pemotongan apapun ke B karena B hanya nalangin uang sjaa tanpa ada unsur lain. mungkin bisa dikomunikasikan lagi dengan pihak A nya, ketentuan hanya disebutkan umum di pasal 23 ayat 1 UU HPP NO 7 tahun 2021 bagian PPh
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion