faq:2022:09:19:000199459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan penulisan identitas fp untuk penerima adalah cabang di kawasan berikat, ppn pemusatan di kpp madya, tidak mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut tuh apakah npwp, nama, dan alamat pusat?
Jawaban
Iyaa karna ketiga unsur di pasal 6 ayat (6) PER 11/2022 harus terpenuhi, kalo engga maka pake identitas pusat
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000199459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion