faq:2022:09:19:000199456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami dari Perusahaan Pelayaran jika kami melakukan penjualan atas asset perusahaan kami berupa kapal tunda & tongkang dimana ada laba/rugi atas penjualan asset tersebut apakah laba/ rugi atas penjualan asset berupa kapal tunda/ tongkang tersebut dikenakan pajak ? Mohon info aturan nya
Jawaban
Jawab sesuai objek pph pasal 4 uu pph stdtd uu hpp. Kalo ada keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta maka dikenakan pph
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000199456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion