faq:2022:09:19:000199452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter):https://twitter.com/nenengg19/status/1570704492068503554 izin tanya mas mba, klu WP sudah terlanjur melapor SPT PPN januari 2020-pembetulan 1 menggunakan efaktur web, bagaimana ya? Apakah tetap perlu e-Filing DJP Online (upload csv) atau tidak masalah pembetulan 1 pada efaktur webnya? trims
Jawaban
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling ya, jadi tidak lewat web based. Arahkan buat efiling ya. (https://faqprepop.webflow.io/)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000199452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion