Tanya
Di perusahaan tempat saya bekerja terjadi beberapa kali pengiriman barang dan penerbitan faktur penjualan kepada customer yang sama dengan beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran atas faktur penjualan yang telah diterbitkan tersebut.Nah yang menjadi pertanyaan saya : 1. Setiap pengiriman barang maka 1surat jalan, 1 invoice, 1 faktur pajak. apakah setiap terjadi transaksi penjualan harus saya kenakan meterai? ataukah meterai nya saya kenakan setiap satu bulan sekali saya buatkan kwitansi ( tnda trima pmbyarn. 2. Apabila dalam 1 bulan customer melakukan pembayaran beberapa kali namun hanya dibuatkan 1 kwitansi atas beberapa kali pembayaran pada bulan tersebut. apakah hal ini sesuai dengan peraturan bea meterai? Mohon bantuannya terima kasih https://twitter.com/adadeh00/status/1570690697073926146
Jawaban
1. Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU 10 th 2020: Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya. Saat terutang untuk Dokumen dalam ketentuan ini terkait dengan manfaat atas Dokumen yang baru terjadi saat diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen dibuat. 2. Terkait pembuatan invoice/kuitansi tidak diatur di perpajakan ya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion