User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000195659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: (twitter) Cara menghapus bukti pembayaran di SPT sebelumnya yg sudah direkam di unifikasi bagaimana ya? karna harusnya di potong sendiri tapi salah input. Mohon bantuannya min. (Mau buat SPT Pembetulan dan mau hapus di daftar bukti penyetoran, mau dihapus tp muncul notif “Bukti Penyetoran telah digunakan untuk Pelaporan SPT”) https://twitter.com/yesayaclaudius/status/1570697428613079040


Jawaban

Kemungkinan karena memang spt nya sudah dilapor, jd bukti setornya tidak bisa dihapus. Ini td aku coba rekam dan hapus bisa, tp dalam posisi spt unifikasi belum dilapor. Coba mintain dulu SS menu unifikasi berikut kode erornya ya. Mas Ari, klo dia hapus muncul notif ini mas https://twitter.com/yesayaclaudius/status/1570589204903784448 Dari bunyi notifnya harusnya sudah jelas sih… Tinggal apabila mengakibatkan lebih bayar, silakan di pbk atau pmk 187

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S​ R R R
N Y​ U Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q E C U
 
faq/2022/09/19/000195659_1234.txt · Last modified: (external edit)