Tanya
#6Q (twitter) https://twitter.com/royannugraha/status/1570715061848768518 @kring_pajak klu ada WP terdaftar pd tahun 2020 dan saat mendaftar WP memilih pembukuan apr-mar. Sep 2022 WP mau mengajukan perubahan buku jd jan-des. Apakah pengajuan pd sep 2022 di anggap perubahan ke 2? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
#6A Ini pertanyaannya nyambung dengan pertanyaan sebelumnya gak ya mia? Perubahan tahun buku dilihat dari setelah terdaftar ya mia, ketika awal WP mendaftar NPWP, pembukuan yang dilakukan WP adalah berdasarkan taat asas pasal 28 UU KUP artinya ini tahun buku menjadi dasar tahun pembukuan WP. Ketika WP melakukan permohonan perubahan pada september 2022 harusnya ini perubahan pertama. Kalau mengacu ke pertanyaan sebelumnya sepertinya ada 2 kasus. kalau twit ini berdiri sendiri bisa disampaikan begini tapi. Sekalian mgkin disampaikan bahwa permohonan pertama akan yang menerbitkan keputusan penerimaan atau penolakan adalah KPP, namun permohonan kedua dst penerimaan dan penolakan dilakukan oleh Kanwil Lampiran KEP 146 tahun 2018
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion