Tanya
Jadi saat ini kantor saya sedang diperiksa, namun sekarang mendapat surat perpanjangan pemeriksaan selama 2 bulan. saya khawatir karna jika ditambah waktu pemeriksaan tsb, takutnya nanti SKP yg diterbitkan melewati tanggal jatuh tempo dari tanggal penerbitan SKP nya. Apakah kami bisa menolak perpanjangan pemeriksaan ini?
Jawaban
Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP atas pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK-17 harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor dan dilanjutkan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP. (SE15/2018)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion