User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000192431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang. saya mau menanyakan pembuatan faktur pajak untuk developer perumahan. jadi penjualannya itu menggunakan sistem inhouse (bertahap). lalu untuk pembuatan fakturnya bagaimana? apa d awal bulan/bulan pertama dibuatkan faktur sejumlah nilai jual rumah atau dbuatkan faktur per bulan sesuai angsuran yg diterima dr customer?


Jawaban

PER 03/2022. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penenmaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O T S K
S Q R I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T P L X N
 
faq/2022/09/19/000192431_1234.txt · Last modified: (external edit)