faq:2022:09:19:000192429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait permintaan nsfp apabila pemakaian 3 bulan terakhir 100, kemudian bulan ini minta 120 yg habis daam 2 minggu, apakah bisa meminta nsfp lagi? jika bisa apakah tetap maksimal 120 atau bagaimana?
Jawaban
iya land ttp 120%, ada di pasal 15 ayat 7 per-03/2022. maksimal 75 nsfp atau 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya jika faktur pajak 3 masa sebelumnya lebih dari 75. tapi ada pengecualian di pasal 16 nya jangan lupa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000192429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion