Tanya
min mau tanya tmpt saya ada terima nota retur tetapi a/n SPLN, bagaiaman cara menginput Nota retur Pengeluarannya?
Jawaban
Isi Nota Retur: Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) -nomor urut nota retur; -nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; -nama, alamat, dan NPWP Pembeli -nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; -jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; -Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; -tanggal pembuatan nota retur; dan -nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. Dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan ini, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010) Sedangkan kalau kita buat faktur ke SPLN dan mencantumkan NPWP 000, jadi sesuai ketentuan tidak memenuhi syarat nota retur, maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion