User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000192426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Betul, jdi ada karena ada bukti potong yg keliru, seharusnya di 2019 namun dikreditkan di 2020, menyebabkan 2019 menjadi krg byr sedangkan 2020 lebih bayar, maksud kami akan diproses pemindabukuan dr 2020 ke 2019, apakah bisa?


Jawaban

harusnya bisa. gak ada ketentuan yg melarang hal tsb. Pemindahbukuan dapat dilakukan dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT dan bukan merupakan ketentuan yg tidak dapat dilakukan pbk sesuai dengan yg disebutkan di Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y G X H
O᠎ S Z E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C Q H T
 
faq/2022/09/19/000192426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1