faq:2022:09:19:000192426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Betul, jdi ada karena ada bukti potong yg keliru, seharusnya di 2019 namun dikreditkan di 2020, menyebabkan 2019 menjadi krg byr sedangkan 2020 lebih bayar, maksud kami akan diproses pemindabukuan dr 2020 ke 2019, apakah bisa?
Jawaban
harusnya bisa. gak ada ketentuan yg melarang hal tsb. Pemindahbukuan dapat dilakukan dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT dan bukan merupakan ketentuan yg tidak dapat dilakukan pbk sesuai dengan yg disebutkan di Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000192426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion