User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan jasa (PKP), alamat di Jakarta. Melakukan penyerahan Jasa berupa pengurusan NIB yang dilakukan di Batam (NPWP lawan transaksi terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying) apakah atas jasa pengurusan NIB tsb terutang PPN? dan Dasar hukumnya apa? jika tidak terutang PPN, Dasar hukumnya apa?


Jawaban

Hai, apabila yang kakak maksud, PKP di TLDDP (jakarta) bertransaksi menyerahkan jasa kepada pengusaha di TLDDP juga (bandung), dan jasa yang diberikan adalah jasa pengurusan NIB (dimanapun NIB nya, baik kawasan bebas ataupun lainnya). Maka transaksi ini terutang PPN dikarenakan jasa pengurusan tersebut bukan termasuk jasa yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dalam pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP sehingga berlaku ketentuan secara umum dan terutang PPN. Yang diatur khusus apabila perusahaan di TLDDP menyerahkan jasa kepada pengusaha di kawasan bebas, maka hal ini diatur khusus di , pasal 28 PMK 173/PMK.03/2021, sehinggan atas PPN nya bisa dipungut, dibebaskan atau tidak dipungut tergantung kriteria transaksi yang dijelaskan dalam pasal 28 173/PMK.03/2021. Oleh karena itu perlakuannya sangat berbeda ya kak, apabila lawan transaksi kakak adalah pengusaha di kawasan bebas dengan pengusaha di TLDDP (bandung)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F C S B
H I Q F P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J K H W
 
faq/2022/09/19/000191632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1