User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q hai kak, saya ingin bertanya: jika WP OP/Badan WNA menjual saham ke WP OP/Badan WNA, apa potensi pajaknya?? Terima kasih ini perlu digali dulu ttg kepemilikikan npwp ato gmn y kak? makasih arahannya.


Jawaban

<WRAP> #33A ini terkait penjualan saham yg dilakukan oleh WPLN ya mba? kalo saham dalam negeri dijual di luar negeri, penjual dan pembeli sama sama WPLN, maka nanti si penjual dipotong PPh 26 mba Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) kalau pembelinya WPLN juga, maka pemotongnya adalah perseroan yg sahamnya dijual belikan tadi Jika Pembeli saham adalah WPLN, Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) resumenya bisa cek di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L​ P F L
V O P᠎ F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A O M O
 
faq/2022/09/19/000191631_1234.txt · Last modified: (external edit)