User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/arenlegit/status/1571670488694530051 pagi kak @kring_pajak mau tanya terkait error pph unifikasi. kami ada 3 transaksi dengan NPWP yang sama, 2 transaksi sukses upload, sedangkan 1 muncul eror keterangan NPWP tidak ditemukan padahal format dan nomor NPWP ke-3 nya sama. ini kira-kira kenapa ya? terima kasih


Jawaban

coba cek lagi isian di excelnya, arahkan juga untuk input manual satu bukti potong yang gagal impor ini fis, bisa disampaikan terkait ketentuan Pasal 4 ayat 4 Per-24/2021 “Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud”. Kalau memenuhi ketentuan tsb pemotong/pemungut bisa buat 1 bukti potong untuk beberapa transaksi.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D A N O
D G R H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X G M L
 
faq/2022/09/19/000191630_1234.txt · Last modified: (external edit)