User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Baik, dalam pasal 2 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa “WP yang melakukan transaksi afiliasi..” dalam transaksi dengan afiliasi, terdapat penjual dan pembeli, yang harus membuat TP Doc disini penjual/pembeli ya? Terima kasih https://twitter.com/bellangelina07/status/1571767734610046977


Jawaban

yang membuat adalah entitas induk dari grup usaha berdasarkan pasal 2 ayat 3-4, jadi tidak dilihat dari sisi pembeli/penjualnya, sepanjang wp melakukan transaksi afiliasi maka harus menyelenggarakan dan menyimpan TP-Doc

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S K R N
A C G P E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I U Z C
 
faq/2022/09/19/000191626_1234.txt · Last modified: (external edit)