faq:2022:09:19:000191610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dasar pasal 21 kelebihan pemotongan ga bisa pbk dan harus kompensasi?
Jawaban
per 16/2016 dan pmk 242/2014
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion