faq:2022:09:19:000191609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk direktur/komisaris yang setiap bulannya rutin menerima gaji, masuk ke penerima penghasilan yang mana ya? Termasuk pegawai tetap kah? https://twitter.com/FridaGusvyanti/status/1571714602723086338
Jawaban
ini sepertinya terkait pph pasal 21 ya kak? memenuhi defenisi pegawai tetap kah? (per-16/2016), jika iya maka pemotongan pph pasal 21 nya sama seperti pegawai tetap. jika bukan merangkap pegawai tetap, di lampiran per-16/2016 ada sendiri cara perhitungan pph 21 nya di romawi III.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion