faq:2022:09:19:000191605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yg bisa menggunakan 16d uu ppn gimana?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c intinya kalau BKP tsb tidak dapat dikreditkan karena masuk ke Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c maka tidakdipungut 16D
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191605_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion