faq:2022:09:19:000191592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27 Q : OP LN sebelumnya punya NPWP dan masih aktif, tp saat ini tinggal di LN lebih dari 183 hari, jika op tsb memperoleh dividen dari badan DN, apakah Op tsb masih dianggap sbw WPDN atau sudah SPLN?
Jawaban
#27A bentar ya riin jika sudah memenuhi kriteria WNA jadi SPLN sesuai Pasal 3 ayat 1 b PMK 18 2021, maka atas dividen tsb dipotong PPh 26 untuk NPWP yg masih aktif bisa disarankan untuk menjadi NE
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion