User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27 Q : OP LN sebelumnya punya NPWP dan masih aktif, tp saat ini tinggal di LN lebih dari 183 hari, jika op tsb memperoleh dividen dari badan DN, apakah Op tsb masih dianggap sbw WPDN atau sudah SPLN?


Jawaban

#27A bentar ya riin jika sudah memenuhi kriteria WNA jadi SPLN sesuai Pasal 3 ayat 1 b PMK 18 2021, maka atas dividen tsb dipotong PPh 26 untuk NPWP yg masih aktif bisa disarankan untuk menjadi NE

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ F W P D
H M I᠎ N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A T T Y
 
faq/2022/09/19/000191592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1