faq:2022:09:19:000191582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba, mengenai pemotongan pph final jasa kontruksi, jika lawan cust kami lupa potong, dan sudah dibayarkan lunas pada blan juni lalu. lalu sekarang kami ingin mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut . bukti potong boleh dibuka dimasa sept yah?
Jawaban
Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) jadi tergantung dari saat terutangnya, kalau saat terutangnya di bulan Juni maka bupotnya harus juga termasa Juni gabisa september.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191582_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion