faq:2022:09:19:000191579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Pasal 16D. Kalau sekarang beli sedan kemudian mengkreditkan PM-nya. Maka ketika dijual dikenain PPN tidak?
Jawaban
Dikenai PPN pasal 16D.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion