User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191566_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo fp 03 oleh pemungut BUMN, ssp nya kan dikasih ke rekanan, ini input di efakturnya di mana?


Jawaban

Sesuai pasal 7 ayat (4) PMK-8/2021 memang harus dikasihkan ya gak harus aslinya, tapi gak perlu dilaporkan atau dilampirkan di pelaporan SPT PPN, bisa disarankan disimpan aja oleh rekanannya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I Y M R
Y A᠎ B W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J V᠎ M C
 
faq/2022/09/19/000191566_1234.txt · Last modified: (external edit)