faq:2022:09:19:000191566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo fp 03 oleh pemungut BUMN, ssp nya kan dikasih ke rekanan, ini input di efakturnya di mana?
Jawaban
Sesuai pasal 7 ayat (4) PMK-8/2021 memang harus dikasihkan ya gak harus aslinya, tapi gak perlu dilaporkan atau dilampirkan di pelaporan SPT PPN, bisa disarankan disimpan aja oleh rekanannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion