faq:2022:09:19:000191553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya mengenai ppn. Saya sudah lapor pembetulan spt lebih bayar pada ppn masa april 2022, dan dikompensasikan ke masa agustus 2022. Saat lapor spt, saya sudah tanya admin kring pajak, lebih bayar tsb akan masuk otomatis ke masa agustus. Tapi sampai skrg belum masuk di spt masa agustus. Pembetulannya di tanggal 25 agustus 2022
Jawaban
untuk kompensasi masa april tidak akan otomatis masuk di SPT Agustus yaa, harus diinputkan secara manual oleh WP ke lampiran AB, romawi III B Nomor 2 diweb basednya. Nanti di Induk II C akan bertambah dengan kompensasinya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191553_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion