User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya mengenai ppn. Saya sudah lapor pembetulan spt lebih bayar pada ppn masa april 2022, dan dikompensasikan ke masa agustus 2022. Saat lapor spt, saya sudah tanya admin kring pajak, lebih bayar tsb akan masuk otomatis ke masa agustus. Tapi sampai skrg belum masuk di spt masa agustus. Pembetulannya di tanggal 25 agustus 2022


Jawaban

untuk kompensasi masa april tidak akan otomatis masuk di SPT Agustus yaa, harus diinputkan secara manual oleh WP ke lampiran AB, romawi III B Nomor 2 diweb basednya. Nanti di Induk II C akan bertambah dengan kompensasinya

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N W M H
C U R᠎ V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S L P X
 
faq/2022/09/19/000191553_1234.txt · Last modified: (external edit)