faq:2022:09:19:000191529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa tenaga kerja pengenaan PPN nya dibebaskan ?
Jawaban
berdasarkan apsal 16b ayat 1a huruf j angka 8 UU HPP, jasa tenaga kerja termasuk jasa tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, namun yang dibebaskan masih terbatas pada penjelasan uu hpp. untuk detail dan perincian jasa tenaga kerjanya yang seperti apa belum ada aturan turunan terbarunya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion