User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191506_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP dapat SP2DK, ada peningkata kegiatan usaha, dan diminta untuk mengangsur PPH Pasal 25 lebih tinggi dari perhitunga. Tapi menurut WP, WP belum lebvih dari 150%


Jawaban

Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R O L J
J A P M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H M T G
 
faq/2022/09/19/000191506_1234.txt · Last modified: (external edit)