User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, wp nanya > perusahaan saya berencana untuk membangun gudang untuk menampung persediaan (kegiatan usaha) dan juga menggunakan jasa kontraktor untuk membangun gudang tersebut. dan kontraktornya ini udah punya ijin usaha konstruksi. apakah nanti kegiatan membangun ini akan dikenakan PPN KMS mba? mas/mbak ini gak kena PPN KMS karena dia bangun gudang untuk kegiatan usaha kan ya?


Jawaban

pm. salah satu klausulnya bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, kalau untuk klausul “tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan” di pengertian kms contohnya kaya developer, itu kan membangun dalam kegiatan usaha jadi ga masuk definisi kms

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U Y Q K
Z E Y L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U K᠎ C G
 
faq/2022/09/19/000191500_1234.txt · Last modified: (external edit)