faq:2022:09:19:000191500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, wp nanya > perusahaan saya berencana untuk membangun gudang untuk menampung persediaan (kegiatan usaha) dan juga menggunakan jasa kontraktor untuk membangun gudang tersebut. dan kontraktornya ini udah punya ijin usaha konstruksi. apakah nanti kegiatan membangun ini akan dikenakan PPN KMS mba? mas/mbak ini gak kena PPN KMS karena dia bangun gudang untuk kegiatan usaha kan ya?
Jawaban
pm. salah satu klausulnya bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, kalau untuk klausul “tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan” di pengertian kms contohnya kaya developer, itu kan membangun dalam kegiatan usaha jadi ga masuk definisi kms
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion