Tanya
produsen kasih hadiah beli 2 gratis 1 ke distributor, gimana terkait pph?
Jawaban
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan: (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah: (a) Wajib Pajak badan dalam negeri; (b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau © kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh; (3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah: (a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau (b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). b) Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion