faq:2022:09:19:000191462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP salah input tahun kompensasi di ST Masa PPh Pasal 21, dan SPT sudah dilaporkan, bagaimana?
Jawaban
silahkan konfirmasi KPP, karena jika buat SPT pembetulan hanya untuk mengubah tahun, maka status SPT pembetulan akan nihil, dan kolom tahun kompensasi akan non aktif atau tidak dapat diisi
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion