faq:2022:09:19:000191451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp lupa memasukkan keterangan sebagai “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” di bagian keterangan sesuai PER 21/2022 apakah masuk ke FP tidak lengkap?
Jawaban
(2) Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. pasal 30 per 03/2022
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion