User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PER 21/2021 kalau pembuatan fp bagi distributor tingkat 1 gimana?


Jawaban

Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama”

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E T​ T​ L
G Z V B​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H Z W V
 
faq/2022/09/19/000191445_1234.txt · Last modified: (external edit)