faq:2022:09:19:000191440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakuan penyerahan JKP dari TLDDP ke Batam? ini dasar hukumnya di PMK-173/2021 ya mas/mba?
Jawaban
iya pmk-173/2021. setelah digali penyerahan jasa di kawasan bebas dan dimanfaatkan dikawasan bebas. atas hal ini maka dibebaskan ppn sesuai pasal 28 ayat 4 pmk-173.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191440_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion