faq:2022:09:19:000191436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh membebankan pph 26 ke pemberi penghasilan di luar negeri? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
coba digali lagi untuk transaksi sebenarnya seperti apa. Kalau pph 26 kan dipotong dari penghasilan yg diberikan kepada pihak luar negeri.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191436_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion