User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191436_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah boleh membebankan pph 26 ke pemberi penghasilan di luar negeri? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

coba digali lagi untuk transaksi sebenarnya seperti apa. Kalau pph 26 kan dipotong dari penghasilan yg diberikan kepada pihak luar negeri.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M C Q​ M
Y S X​ K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A K P W
 
faq/2022/09/19/000191436_1234.txt · Last modified: (external edit)