Tanya
#22Q email: Kami Transaksi impor barang dengan door to door misalnya kami menggunakan jasa forwarder Everfast. Dalam Hal ini Everfast Singapore mengimport barang kepada Everfast Indonesia. Sehingga PIB tidak diterbitkan atas nama PT Kami. Apakah ada dasar atau kebijakan tertulis dari DJP atau Surat keputusan dari kementerian keuangan bahwa bahwa nilai pembelian yang dibeli secara door to door tidak diakui untuk perhitungan PPH Badan. Jika memang nilai import barang secara Door to Door tidak diakui dalam perhitungan PPH Badan, mengapa mekanisme impor barang Door to Door masih berlanjut dan dibolehkan, karena sebagai pelaku bisnis pastinya kami ingin mendapatkan harga expedisi yang lebih kompetitif dan murah.
Jawaban
#22A : karena yang ditanya adalah PPh Badan. Mungkin mksdnya atas pembelian dari impor bisa dibebankan atau tidak di spt tahunan. untuk PPh, normatif saja ke Pasal 6 dan 9 UU PPh stdtd UU HPP. jika sesuai pasal 6 dan tidak termasuk pasal 9, maka dapat dibiayakan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion