faq:2022:09:19:000191432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q (twitter) https://twitter.com/Johan64101744/status/1570719252067536900 kalau tidak ada penghasilan di dalam negri, hanya di luar negri, apakah nanti saat pelaporan spt akan terdapat kurang bayar? kondisinya semua bukti potong luar negri lengkap – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih.
Jawaban
#10A masih ada kemungkinan nihil tapi biasanya memang KB. karena walau hanya Ph luar negeri, nanti tetap dihitung Ph terutangnya dan kredit pajak LN nya tetep dihitung lagi. Normatif saja ke perhitungan PPh Pasal 24, jika kredit pajak PPh Pasal 24 lebih kecil daripada Ph terutang, bisa KB.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion