Tanya
#40Q: saya mempunyai usaha jual karangan bunga (Bunga papan/bunga meja/dll), tapi barang tersebut saya ambil dari penjual lain. dan langsung dikirim ke tujuan. Nah saya sebagai dropshipper apa terkena pajak / tidak? dan itu apa harus memiliki badan hukum (CV) atau bisa dengan nama florist nya saja. kebetulan customer saya dari instansi pemerintahan. dari instansi bayar ke saya, saya bayar ke toko bunga. saya umkm biasa biasanya berjualan bunga di wisuda2, atau ada acara ceremony, sekarang mulai menjajaki di bunga papan dan bunga meja di kantoran
Jawaban
#40A saat digali wp tidak memberikan informasi yg jelas. Dijawab normatif jika berdasarkan Pasal 12 PMK 59/2022 dipungut PPh 22 atau tidak Jika menggunakan PP 23/2018, meneyrahkan SKET pada saat transaksi atau tidak. Jika bukan PKP tidak ada PPN.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion